JAKARTA, SUMEKS.CO - Kendati berstatus tersangka dan sedang menjalani perawatan, Gubernur Papua Lukas Enembe masih sempat meresmikan gedung Kantor Gubernur. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dan belum melakukan penahanan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menuntaskan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
"Saya pastikan bahwa ini akan kami selesaikan," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.
Firli menyebut tim KPK saat ini masih memperhatikan kondisi kesehatan Lukas Enembe yang meski berstatus tersangka, tetapi belum ditahan. "Sampai hari ini, kami memang masih memperhatikan kondisi kesehatannya, karena yang menyatakan sehat atau tidak sehat adalah dokter," tutur Firli. KPK juga menerima informasi soal permintaan dari tim kuasa hukum Lukas Enembe agar Gubernur Papua itu diizinkan berobat di Singapura. Namun, Firli menyebut hal itu masih dipertimbangkan.
BACA JUGA:Dikawal Brimob, Firli Bahuri Sambangi Rumah Gubernur Papua
"Tentu ini juga kami pertimbangkan; tetapi yang pasti adalah keinginan kami satu, penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia karena sesungguhnya keselamatan jiwa manusia itu adalah hukum tertinggi," terangnya. KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lain sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Namun, konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan baru dipublikasikan ketika KPK sudah melakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangkanya.
Tim penyidik KPK lalu menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Kamis 3 November 2022 lalu dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan. KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formil dalam penanganan sebuah kasus.(antara/jpnn)