PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim kuasa hukum ZF, pelapor kasus dugaan perzinahan oleh dua oknum Bintara Polisi di Palembang menyayangkan tindakan tersangka Polwan berinisial LA yang mengamuk saat persidangan.
Menjelang sidang perdana, tersangka LA yang berpangkat Briptu tidak hanya meluapkan emosi kepada wartawan yang ingin meliput jalannya sidang, namun juga kepada pelapor yang tidak lain adalah suami Briptu LS.
"Seharusnya sebagai penegak hukum tersangka LA tidak perlu menunjukkan arogansinya menjelang sidang kasus yang menjeratnya tersebut," terang ZF melalui kuasa hukumnya Ardiansyah SH dikonfirmasi, Selasa 3 Januari 2023.
Menurutnya, jelas tindakan arogansi yang ditunjukkan kepada kliennya menjelang sidang tersebut membuat kliennya ZF kecewa, apalagi dilakukan di tempat umum di luar ruang sidang PN Palembang.
Oleh karena itu, perbuatannya yang mengamuk pada saat menjelang atau sesudah sidang tidak hanya mempermalukan diri sendiri, namun juga menciderai citra institusi Kepolisian.
"Tidak perlu meluapkan emosi seperti itu, jika memang tidak bersalah tidak perlu emosi, tinggal dibuktikan di dalam persidangan saja,"ujarnya.
Dia berharap, agar pada sidang selanjutnya tidak ada lagi terjadi insiden mengamuk baik sebelum menjelang sidang ataupun setelah persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Briptu LA salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana asusila dengan sesama oknum Polisi, mengamuk menjelang dan setelah sidang di PN Palembang lantaran diduga tidak terima untuk diliput oleh beberapa awak media, Selasa 3 Januari 2023 siang.
BACA JUGA:Belum Disidang, Polwan Terdakwa Asusila Ngamuk
Didampingi tim kuasa hukumnya, tersangka LA sengaja meninggalkan hakim saat ingin membuka sidang untuk meluapkan emosi kepada awak media.
Dengan nada emosi, Briptu LA diduga mengintimidasi awak media untuk tidak boleh ambil gambar dirinya, dan harus ada izin dulu jika ingin ambil foto sebelum mulai sidang.
Tidak hanya meluapkan emosi kepada sejumlah awak media berupa intimidasi, tersangka LA juga meluapkan emosi kepada diduga pelapor ZF yang turut hadir guna menyaksikan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sementara itu, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk masing-masing tersangka yang diketuai hakim Agus Aryanto SH, terpaksa ditunda dan akan digelar kembali pada sidang Selasa pekan depan.