PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) mendominasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel tahun 2022.
Masyarakat secara keseluruhan diwajibkan untuk membayar pajak kepada pemerintah. Pajak juga terbagi menjadi dua bagian yakni, pajak pusat dan pajak daerah.
Di Sumsel, memiliki pajak daerah yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat provinsi meliputi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
Kepala Bapenda Sumsel Neng Muhaiba mengatakan, secara keseluruhan target pajak di Sumsel sebesar Rp4.001.707.595.934.00. Namun, hingga akhir Desember terealisasi sebesar Rp4.447.760.878.220.25, atau 111,15 persen.
"Yang paling tinggi capaian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar 117 persen," kata Neng Muhaiba kepada SUMEKS.CO, Selasa 3 Januari 2023.
BACA JUGA:Jelang Tutup Tahun 2022, Ini Besaran Realisasi Pajak Daerah Kota Palembang
Sementara, capaian pajak masih di bawah 100 persen yakni Pajak Air Permukaan (PAP). Hal tersebut disebabkan terkendala dana yang lambat masuk ke rekening sehingga penghitungannya tak sampai dari target. Sedangkan, dari segi pembayaran sudah di atas 100 persen.
"Sebenarnya sudah di atas 100 persen hanya saja terkendala belum masuk ke rekening kita, padahal sudah bayar melalui bank lain," tambahnya.
Dari lima jenis pajak tersebut, berikut ini PAD Sumsel melalui Pajak Daerah.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) target Rp1,057 triliun terealisasi Rp1,188 triliun atau 112 persen.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) target Rp1,059 triliun terealisasi Rp1,083 triliun atau 102 persen.
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp1,280 triliun terealisasi 1,499 triliun atau 117 persen.
4. Pajak Air Permukaan (PAP) Rp13,100 miliar terealisasi Rp13,061 miliar atau 99 persen.
5. Pajak Rokok Rp591 miliar terealisasi sebesar Rp662 miliar atau 112 persen.