Info Terbaru! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 48, Wajib Pantau Situs prakerja.go.id

Selasa 03-01-2023,09:55 WIB
Editor : Wiwik

BACA JUGA:Heboh Isu BBM Subsidi Naik, Mari Kita Intip Bareng Update Harga Terbarunya Hari Ini, Selasa 3 Januari 2022

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Langkah Mudah Kartu Prakerja

BACA JUGA:Kabar Gembira, Satu Langkah Lagi DPR Sahkan RUU ASN, Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes

BACA JUGA:PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku

1. Pendaftaran

Daftar dengan data diri kamu. Siapkan

e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

2. Seleksi

Seleksi

Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

3.Pilih Pelatihan

Kategori :