Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 terbaru:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%