Hampir 2 Tahun Jadi Buronan, Bandar 4 Kg Sabu-Sabu Joko Zulkarnain Belum Diketahui

Senin 02-01-2023,19:20 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Menurut majelis hakim, kelimanya terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana kepelimikan narkotika dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer JPU melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Barang bukti yang didapat dari para terdakwa yaitu narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg serta 21 ribu butir pil ekstasi.(*)

Kategori :