Bahkan, tambahnya, Kementerian Lingkungan hidup dan kehutanan dengan tegas menyatakan, PT Triariyani mendapat rapor merah.
"Mereka harusnya sadar diri lah, sudah melakukan aktivitas ilegal, merusak lingkungan dan jalan, bahkan membuat konflik.
Pihaknya, tegas Aziz, akan tetap meminta pertanggunjawaban hukum. Karena jelas, yang menyatakan Ilegal bukan kita tapi Pemprov.
"Kami mendorong pemprov untuk berani meminta pertanggungjawab baik secara lingkungan dampaknya maupun secara pidana ke Polda Sumsel," ungkapnya.
BACA JUGA:Tambang Emas Liar di Muratara Masih Marak, Aliran Sungai Rawas Semakin Keruh
Sementara tokoh masyarakat Nibung, Septianto membenarkan jika akses jalan mereka makin rusak dampak dari aktivitas tambang oleh PT Triariyani dan pengangkutan oleh PT SRG.
"Sementara itu akses kami satu-satunya untuk beraktivitas. Kami menuntut PT Triariyani untuk membangun kembali jalan yang rusak seperti diawal. Jangan hanya ditambal seperti menampal perahu yang bocor," tegasnya.
Bahkan, kata Septianto, dampak kerusakan sudah mereka rasakan dua tahun terakhir. Kalau hujan, anak sekolah gak jadi sekolah jalan berlumpur.
"Lalu pedagang yang masuk ke wilayah kami enggan mauk berjualan, kita mau ke pasar juga terkendala, memakan waktu lebih lama belum lagi resiko dijalan. Kami tunggu pertanggung jawaban ini selama 1 bulan, kalau tidak ditindaklanjuti perusahaan akan kami tutup paksa. Mereka ditempat kita kok kita dirugikan," pungkasnya.(*)