Bocoran Tahapan dan Formasi CPNS Kemenkumham 2023, Terbuka untuk SMA Hingga S1

Senin 02-01-2023,16:20 WIB
Editor : Zeri

Menpan RB telah meminta instansi pemerintah mulai mendata kebutuhan ASN yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing pada tahun 2023 ini.

Namun seacara umum, Kementerian PANRB telah menetukan kebutuhan profesi yang akan dipenuhi pada seleksi CPNS 2023 seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu, termasuk talenta digital.

Selain itu, juga termasuk jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Tahun Depan, Penerimaan CPNS untuk Lulusan SMA dan S1 Dibuka, Siapkan Dokumen Ini

Untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. guru dan tenaga kesehatan.

Khusus untuk guru dan tenaga kesehatan fokusnya dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Formasi prioritas Pada rekrutmen CPNS 2023:

Pada rekrutmen CPNS 2023 mendatang akan fokus pada pengisian formasi prioritas.

Lantas, apa saja formasi CPNS 2023 prioritas?, Simak penjelasannya berikut ini.

BACA JUGA:Kuota Banyak dan Sepi Pendaftar, Buruan Daftar ke Instansi Ini Jika Ingin Lulus PPPK

Dalam rekrutmen CPNS 2023, pemerintah akan fokus membuka kesempatan rekrutmen data scientist dan talenta digital secara terukur.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah akan membuka rekrutmen penerimaan CASN 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Khusus untuk seleksi CPNS 2023, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah difokuskan pada pemenuhan kebutuhan profesi tertentu, yakni:

  1. Hakim
  2. Jaksa
  3. Dosen
  4. Tenaga Teknis Tertentu

BACA JUGA:Daftar Segera Sebelum Tutup! PPPK Kemenhub Buka 297 Lulusan SMA Sederajat

Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PAN RB No 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara itu, untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Kategori :