PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tujuh orang PNS pegawai kantor Camat Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menjadi saksi di persidangan kasus korupsi yang menjerat mantan bendahara kantor Camat Lalan atas nama terdakwa Endang Waskito.
Mereka adalah Lukman Nur Hakim, Abdul Halim, Slamet Widodo, Nurhasan, Kabul, Murianto dan Husairi.
Di hadapan majelis hakim diketuai Masrianti SH MH, Senin 2 Januari 2023 sebagian besar saksi menerangkan dalam rentang waktu tahun 2016-2017 uang gaji dan tunjangan mereka telah ditilap oleh terdakwa Endang Waskito.
Dijelaskan saksi di persidangan, ada dua komponen yang diselewengkan oleh terdakwa Endang Waskito, yakni gaji serta tunjangan-tunjangan pegawai ASN di lingkungan Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.
Bahkan dari fakta keterangan saksi menyebutkan, terdakwa Endang Waskito tidak membayarkan uang tunjangan TPP sampai 8 bulan lamanya, dari April-Desember 2016.
"Ada juga tidak membayarkan gaji kami sampai dua bulan, itu dilakukan bendahara pada bulan-bulan tertentu," ungkap saksi.
BACA JUGA:Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Jalani Sidang Perdana
Diperoleh juga dari fakta persidangan keterangan saksi mengatakan, pernah terdakwa Endang Waskito membuat surat perjanjian untuk melunasi pembayaran uang gaji dan TPP korban ASN di Kecamatan Lalan.
Namun, hingga saat ini janji terdakwa untuk mengembalikan uang gaji dan TPP yang menjadi hak dari staf kantor Kecamatan Lalan tidak ada realisasinya.
Terdakwa Endang Waskito yang dihadirkan secara visual dari monitor layar persidangan, tidak membantah dan membenarkan seluruh keterangan saksi-saksi yang hadir di persidangan.
JPU Kejari Muba, kembali akan menghadirkan sejumlah saksi lainnya dipersidangan yang akan digelar Senin pekan depan.
Endang Waskito sebagai Bendahara Kantor Camat Lalan Kabupaten Muba, ditetapkan sebagai tersangka usai tim melakukan serangkaian penyidikan pada tahun 2018 silam.
BACA JUGA:Sempat Buron, Bendahara Kantor Camat Lalan Muba Segera Disidang
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penggelapan uang gaji serta tunjangan-tunjangan 20 orang ASN di Kecamatan Lalan pada Desember 2016 sampai Januari 2017 dengan total Rp264,2 juta lebih.
Diketahui juga dalam perkara ini, terdakwa Endang Waskito sempat dinyatakan buron selama dua tahun usai pihak Kejari Muba resmi menetapkan Endang Waskito sebagai tersangka.