Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
"Satu pelaku sudah berhasil kita amankan, dan pelaku lain masih dilakukan pengejaran," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman, Minggu 1 Januari 2022.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 UU RI Nomor 35/2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tukasnya.(*)