BACA JUGA:Jelang Malam Tahun Baru, Polsek Indralaya Razia Petasan dan Kamtibmas, Sita Ratusan Butir Petasan
Hingga saat itu, Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas yang bepergian ke luar negeri dari Indonesia harus menunjukkan kartu/sertifikat (fisik atau digital) penerimaan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster).
Penumpang WNA dengan gejala COVID-19 dan/atau suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celcius wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.(*)