JAKARTA, SUMEKS.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat 30 Desember 2022 resmi membatalkan Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berdampak pada beberapa regulasi di ruang publik.
Siti Nadia Tarmizi, Kepala Dinas Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan menjelaskan, dengan dibatalkannya PPKM maka tidak ada pembatasan kapasitas atau aktivitas pusat bisnis dan pusat bisnis.
Namun, dia mengingatkan pengunjung tetap perlu memindai aplikasi PeduliLindung untuk masuk ke mal.
"Ndak ada pembatasan kapasitas mall. Tetap pakai PeduliLindungi" tutur Siti Nadia.
BACA JUGA:PPKM Tutup Buku, Sekda Palembang Ratu Dewa: Alhamdulillah, Bisa jadi Doping di tahun 2023
BACA JUGA:Diiringin Terompet Tahun Baru, Aturan Baru Berlaku, 3 BBM Jenis Ini Berlalu
Diketahui, dalam aturan PPKM, kapasitas dan jam buka mall ditentukan oleh level PPKM. Pada PPKM level 1, mal diperbolehkan melayani hingga 100 pengunjung dengan batas waktu hingga pukul 22.00 WIB.
Kapasitas dan jam kerja berkurang seiring bertambahnya ruang. Misalnya, di daerah dengan tingkat PPKM, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi selama 25 jam hingga pukul 20.00 WIB.
Sama dengan pusat perbelanjaan, kapasitas ruang publik seperti tempat ibadah tidak akan dibatasi setelah PPKM dicabut.
Namun, persyaratan vaksinasi untuk memasuki ruang publik dan melakukan aktivitas tetap berlaku.
BACA JUGA:Polres OKI Imbau Tidak Nyalakan Petasan Saat Merayakan Tahun Baru
Siti Nadia juga menjelaskan, meski PPKM telah dibatalkan, namun persyaratan perjalanan tetap terkait dengan Surat Edaran (SE) No. 24 dan 25 Tahun 2022.
Sesuai aturan tersebut, pemudik domestik yang telah mencapai usia 18 tahun (PPDN), pasti sudah menerima vaksin dosis ketiga (vaksinasi ulang)
Pelancong tidak boleh menunjukkan hasil tes RT-PCR atau tes rapid antigen negatif.
Penumpang dengan masalah kesehatan khusus atau penyakit penyerta lainnya tidak boleh memiliki hasil tes RT-PCR negatif atau tes antigen cepat, tetapi harus menyertakan surat keterangan medis dari rumah sakit umum yang menyatakan bahwa orang yang bersangkutan tidak hadir dan/atau tidak dapat hadir dalam vaksin covid-19.