SUMEKS.CO - Hanya menunggu hitungan jam tahun 2023 tiba. Itu tandanya aturan baru BBM segera berlaku.
Per 1 Januari 2023 pukul 00.01 WIB, 3 jenis BBM ini otomatis ditiadakan atau dilarang beredar di wilayah Indonesia.
Sesuai aturan pemerintah yang melarang peredaran BBM dengan oktan rendah.
Dulu BBM oktan rendah ini dikenal dengan sebutan bensin dengan merk dagang Premium.
BACA JUGA:Timbun BBM Subsidi, 2 Warga OKU Dibekuk Polisi
Meski namanya Premium, BBM yang satu ini memiliki kandungan kadar oktan di bawah RON 90.
Sebelumnya Pertamina memiliki produk BBM dengan RON di bawah 90 yakni RON 87 dan RON 88, kedua dengan merek dagang Premium.
Sedangkan BBM dengan merek dagang Revvo 89 kepunyaan PT VIVO Energy Indonesia. BBM ini memiliki kandungan oktan RON 89.
Sesuai dengan keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Aturan baru BBM segera berlaku.
Selain memutuskan melarang 3 jenis BBM kualitas rendah itu pemerintah juga meungaskan Pertalite (RON 90) sebagai BBM Pertamina pengganti BBM penugasan.
Selain itu demi melindungi masyarakat kecil agar mendapatkan BBM subsidi dan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan baru BBM terkait mekanisme pembelian BBM.
Kementerian ESDM menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Aturan baru BBM subsidi tersebut diperkirakan tuntas awal tahun 2023. Sehingga bisa langsung diberlakukan.