Luar Biasa, Pajak PAD Palembang Capai Rp1,1 Triliun

Sabtu 31-12-2022,09:52 WIB
Reporter : M Naba Anwar
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang tahun 2022 berhasil melampaui target.

Target yang ditetapkan BPPD Kota Palembang senilai Rp1,08 triliun. Tahun 2022 mencapai senilai Rp1,16 triliun, tepatnya Rp1.169.949.716.966 atau melampaui target 108,32 persen.

Hal itu berdasarkan data yang dirangkum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang per akhir Desember 2022.

"Alhamdulillah kita bersama bersyukur target PAD Kota Palembang tahun ini melampaui target. Ini sebuah tugas berat bagi kami namun dapat diselesaikan dan semoga ke depannya lebih baik lagi," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan kepada SUMEKS.CO, Sabtu 31 Desember 2022.BACA JUGA:Kesadaran Masyarakat Tinggi, BPPD Palembang Bukukan Pajak Daerah Rp937.897.822.985

Herly Kurniawan menjelaskan, realisasi PAD ini tercapai karena perekonomian Kota Palembang yang sudah membaik.

Juga dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang mulai melandai dan upaya melakukan penagihan ke para wajib pajak.

"Serta pemberlakuan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB)," jelasnya.

Lanjut Herly, selain itu beberapa pihak perusahaan telah menepati janji dalam pembayaran pajak. 

"Seperti pajak hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Pertamina itu juga sudah dibayar, sehingga total pemasukan BPHTB ini mencapai sebesar Rp342,6 miliar atau 137,95 persen," ucapnya.

Kendati demikian, Herly menyebutkan jika tidak mencapai target yang ditetapkan yakni Rp1,08 triliun per tahun 2022. Dirinya siap dicopot dari jabatan sebagai Kepala BPPD Palembang.

BACA JUGA:BPPD Palembang Lakukan Pemutihan PBB, ini Aturannya

"Kalau benar tidak tercapai saya siap dicopot dari jabatan, ini sudah janji kepada Wali Kota Palembang dan sudah ada Surat Keputusan Wali Kota," tegasnya.

Berikut data realisasi 11 item potensi pajak untuk pemasukan PAD berdasarkan data tertulis Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang :

Pajak hotel senilai Rp57 miliar atau 95,08 persen.

Pajak restoran Rp188 miliar atau 104,97 persen. Pajak hiburan Rp31 miliar atau 108,32 persen, Pajak reklame Rp26 miliar atau 89,31 persen.

Kategori :