BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monitoring di Lapas Perempuan Palembang
Kepada Pihak SPBU 24.301.03 agar dalam hal melakukan penjualan atau pendistribusian BBM subsidi jenis solar kepada para Konsumen haruslah sesuai dengan peruntukan dan peraturan.
Sesuai PP Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran BBM yang berlaku.
"Disarankan pula kepada pihak SPBU untuk mengatur antrian para Konsumen yang melakukan pembelian BBM subsidi dan non Ssubsidi di SPBU 24.301.03 agar tidak terjadi kemacetan di bahu jalan raya, sehingga tidak mengganggu aktivitas berlalu lintas di jalanan," pungkasnya.
Ditambahkan Meldi Yusman, pengawas SPBU 24.301.03, didapatkan penjelasan untuk BBM bersubsidi jenis Solar setiap harinya dikirim sebanyak 16 ton.
BACA JUGA:Jelang Pergantian Tahun, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Monitoring di Lapas Perempuan Palembang
Sedangkan untuk BBM subsidi jenis Pertalite (kompensasi) dari Pertamina per-harinya dikirim sebanyak 24 ton.
"Stok BBM subsidi dan non-subsidi di SPBU ini masih dalam kategori mencukupi. Untuk pengiriman dari Pertamina memang seringkali terjadi keterlambatan. Ini mengakibatkan terjadinya antrian panjang hingga beberapa waktu lamanya," terang Meldi. (*)