Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur skema pengajuan Pensiun Dini lebih cepat lima tahun (45:20).
Sedangkan, mengacu pada ketetapan Pemerintah yang dipakai ialah skema pengajuan pensiun (50:20).
BACA JUGA:Satu Keluarga di Kota Prabumulih Digerebek Saat Pesta Sabu-Sabu
BACA JUGA: Balai Prajurit Palembang, Termasuk Kawasan De Societeit Te yang Dibangun Kolonial Belanda
“Apabila seorang pegawai ASN hendak mengajukan Pensiun dini harus memenuhi syarat pengajuan pensiun.
Minimal berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun,” tulis Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017.
Sebagaimana diketahui bahwa aturan itu tercantum dalam draft RUU ASN yang akan diajukan DPR RI menjadi Program Legislasi Nasional 2023.
Sebagaimana dalam draft RUU ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pensiun Dini Massal segera dilakukan terhadap pegawai ASN.
Lantas, bagaimana ketetapan tersebut berlaku?
Perlu diketahui bahwa mengajukan Pensiun dini dalam PP No.11 Tahun 2017 ialah upaya Pegawai ASN mengajukan Pensiun lebih cepat daripada batas usia yang Sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Penumpang Bus dari Medan Ditangkap di Rumah Makan Jalintim, Polisi Sita 0,5 Kilogram Sabu-Sabu
Namun, implementasi pelaksanaan tersebut tidak mengacu pada Per-UU No. 11 Tahun 1969.
Pegawai ASN baru bisa mengajukan Pensiun dengan skema (50:20). Batas usia harus 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun di lingkup Pemerintahan.
Sulit bagi pegawai ASN maupun Kementerian untuk merealisasikan pensiun dini.
Namun, RUU ASN yang masuk ke dalam Prolegnas 2023 oleh DPR RI mengatur Pensiun Dini Massal bagi pegawai ASN.