Menko PMK Muhadjir Effendy: Bergembiralah, Tak Ada Peraturan Khusus Tahun Baru 2023

Rabu 28-12-2022,01:10 WIB
Editor : Rahmat

BACA JUGA:Tahun Depan, Penerimaan CPNS untuk Lulusan SMA dan S1 Dibuka, Siapkan Dokumen Ini

Wiku juga mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan untuk terus menjaga imun tubuh tetap sehat dengan rutin berolahraga dan istirahat cukup.

Lalu di saat perjalanan agar tidak lupa untuk membawa sabun atau hand sanitizer dan masker serta menggunakan masker yang baik dan benar. Wiku juga mengajak masyarakat untuk bahagia merayakan momen ini.

“Jangan lupa tersenyum dan bahagia.” tutur Wiku.

Disisi lain, dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 menyebutkan bagi anak yang berumur 6-12 tahun, yang belum mendapatkan vaksinasi dan hendak ingin melakukan perjalanan maka harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan,  dengan alasan tertentu.

BACA JUGA:Hasil Piala AFF 2022, Vietnam Puncaki Klasemen Grup B, Usai Libas Malaysia 3-0

Atau harus di dampingi oleh orang tua atau pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap sampai dengan booster selama melakukan perjalanan.

Pada prinsipnya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi masyarakat yang hendak bepergian supaya Aman COVID-19 serta menyukseskan perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun baru 2023. 

“Penting untuk menjaga orang disekitar kita dalam keadaan sehat” kata Wiku.(*)

BACA JUGA:Cara Klaim Hadiah Saldo DANA Kaget Rp 100 Ribu, Cek Linknya di Sini

Kategori :