Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi tidak setuju dengan rencana pemerintah terkait larangan penjualan rokok batangan mulai 2023 mendatang.
Pokok Materi Aturan Tersebut Sebagai Berikut:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
BACA JUGA:Cara Klaim Hadiah Saldo DANA Kaget Rp 100 Ribu, Cek Linknya di Sini
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
BACA JUGA:Cara Klaim Hadiah Saldo DANA Kaget Rp 100 Ribu, Cek Linknya di Sini
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (fin)