Tenaga Honorer Non-ASN Otomatis Diangkat jadi PNS Tanpa Tes, Cek Syaratnya Disini

Senin 26-12-2022,12:32 WIB
Editor : Zeri

Pada saat UU ASN  diberlakukan, pemerintah tidak dapat melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Bahan pertimbangan pemerintah terhadap penetapan ASN ini seperti tertera di bagian penjelasan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014.

Sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal yaitu mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama harus memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama.

Perbedaan status dan sistem kepegawaian hanya akan menimbulkan kecemburuan dan perbedaan perlakuan pada pegawai yang sama bekerja pada instansi pemerintah.

BACA JUGA:Siap-siap Pendaftaran CPNS 2023, Cek Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Dibutuhkan Untuk Mengisi Formasi

Perlu dilakukan tindakan alfirmatif untuk melindungi hak mereka yang sudah berkerja pada instansi pemerintah.

Dalam hal ini tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak dengan melakukan pengangkatan sebagai PNS secara langsung.

Pengangkatan PNS dilakukan untuk mereka yang telah mendapatkan SK sebagai tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, sebelum Januari 15 januari 2016. (*)

Kategori :