Alasan Putusan Hakim Khilaf, 2 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Ajukan PK

Jumat 23-12-2022,14:01 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

Dalam pertimbangan vonis pidananya, para kedua terdakwa telah terbukti menerima sesuatu ataupun janji dalam jabatannya berupa uang ketok palu dari pihak ketiga Robby Okta Fahlevi sebagai pelaksana 16 paket proyek pada dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019, dengan besaran penerimaa suap masing-masing terdakwa Rp200-Rp500 juta.

Kategori :