Ancaman Hukumannya Berat, Kasus Irjen Teddy Minahasa Segera Dibawa ke Meja Hijau, juga 10 Tersangka Lainnya

Kamis 22-12-2022,05:27 WIB
Editor : Julheri

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kejati DKI Jakarta menjelaskan pihaknya sudah selesai meneliti berkas perkara Irjen Teddy Minahasa.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut jika berkas perkara peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lain rampung alias P21.

“Iya berkas perkara Irjen Teddy Minahasa dan kawan-kawan sudah P21 per hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022.

BACA JUGA:Update Terbaru Harga BBM Seluruh SPBU per 22 Desember 2022, Cek Harganya Disini

Pihaknya kini tengah menunggu pelimpahan tahap kedua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Metro Jaya.

Dengan kata lain, Irjen Teddy dan 10 tersangka lain bakal segera diseret ke meja hijau. Namun, namun terkait penyerahan Irjen Teddy dan 10 tersangka lain belum diketahui.

“Sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti itu kita masih menunggu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Tapi pada prinsipnya berkas perkara sudah dinyatakan oleh jaksa P16 lengkap per hari ini,” kata dia.

BACA JUGA:Penyelundupan Sabu dalam Pampers Bayi ke Lapas Lubuklinggau Dikendalikan 4 Orang Napi

 11 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.

“Total ada 11 tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.

BACA JUGA:Penyelundupan Sabu dalam Pampers Bayi ke Lapas Lubuklinggau Dikendalikan 4 Orang Napi

Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. 

Kategori :