SURABAYA, SUMEKS.CO - Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan atas bau tak sedap di Surabaya itu kabur atau Obscuur Libel.
Gugatan yang dilayangkan Henry Yusup kepada dr Michael Lawanto dan dr Farrah Raktion tidak dapat diterima oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan itu berupa dugaan dugaan pencemaran bau tak sedap akibat dari usaha pemrosesan (processing) makanan olahan ayam milik dr Michael.
“Gugatannya bukan ditolak, tetapi tidak dapat diterima karena materinya dianggap tidak jelas alias kabur,” ujar Bayu Santoso selaku kuasa hukum dr Michael, Selasa, 20 Desember 2022.
BACA JUGA:Cara Masak Ayam Rica-Rica yang Super Lezat dan Disukai Keluarga, Simak Resep Lengkapnya
Bayu menjelaskan Henry merupakan tetangga sebelah tergugat I dan II, sedangkan dr Michael adalah tergugat II dan dr Farrah tergugat III.
Duduk perkara itu terkait tuduhan dugaan pencemaran bau tak sedap tepung yang berserakan dari proses makanan olahan ayam, jamur, dan tahu crispy milik dr Michael dan dr Farrah.
Henry Yusup menggugat dengan register nomor perkara 866/Pdt.G/2022/PN.Sby di PN Surabaya.
Namun, gugatannya dugaan atas ahli fungsi atas rumah tinggal menjadi tempat usaha pemrosesan makanan olahan ayam, jamur, dan tahu crispy.
BACA JUGA:Bapak Bejat, Anak Kandung Disabilitas Disetubuhi Berulang Kali, Foto Bugil Juga Disebar
Selain itu, menggugat Tergugat I selaku developer dengan dasar perjanjian,” jelasnya.
Terkait hasil putusan sidang, di mana majelis hakim yang memeriksa perkara memutus dengan putusan gugatan tidak dapat diterima atau N.O (Niet ontvankelijke Verklaard).
Pertimbangannya, gugatan penggugat dinilai sudah disusun secara gabungan kumulatif subjek dan objeknya. Majelis hakim menilai gabungan kumulatif objeknya, yaitu gugatan kepada Tergugat I didasari Suatu Perikatan Perjanjian.
BACA JUGA:Cara Masak Ayam Rica-Rica yang Super Lezat dan Disukai Keluarga, Simak Resep Lengkapnya
“Gugatannya kepada klien kami Tergugat II dan III dengan dalil ahli fungsi rumah tinggal berdasarkan Pasal 653, 655, 671 KUHperdata dan Pasal 56 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” jelasnya.