PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajaran Korps Adhyaksa agar segera mempelajari, memahami dan menguasai KUHP yang baru di masa peralihan usai disahkan beberapa waktu lalu.
Hal itu dikatakan Burhanuddin saat memberikan arahan hari kedua kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa 20 Desember 2022.
Dia berharap, agar saat pemberlakuan KUHP pada tahun 2025 nantinya para penegak hukum dilingkungan Kejaksaan dapat penerapan pasal-pasal lebih efektif, sehingga dapat menciptakan kepastian dan kemanfaatan hukum.
Dia juga menyampaikan, dengan terciptanya KUHP yang baru disahkan tersebut menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan pembaharuan pidana hasil karya anak bangsa.
BACA JUGA:Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kehadiran Jaksa Mewujudkan Masyarakat Damai
Yang syarat dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang berarti terlepas dari budaya hukum kolonial.
“Tidak dapat kita pungkiri, penegakan hukum pidana di Indonesia sangat membutuhkan pembaharuan yang disesuaikan dengan sistem pemidanaan modern yang lebih humanis dengan mengusung nilai keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif, sebagai respon terhadap asas legalitas yang selama ini diterapkan secara kaku,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, KUHP yang baru disahkan mengatur beberapa pembaharuan antara lain alternatif sanksi pidana selain pidana penjara, tujuan dan pedoman pemidanaan, pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan yang lebih humanis dan bermartabat.
Selain itu, tmabah dia, KUHP yang baru tidak akan hanya berdampak pada lingkup bidang pidana umum saja, melainkan bidang hukum lain.
BACA JUGA:Jaksa Agung Kunker ke Kejari OKI, Buka Peluang Pembangunan Gedung dan Sarana Prasarana
Seperti pidana militer dan pidana khusus, karena dalam KUHP yang baru tersebut juga mengkodifikasikan beberapa tindak pidana militer serta pidana khusus.
Dengan telah disahkannya KUHP oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 lalu, Kejaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya melalui Bidang Intelijen yang berkolaborasi dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dapat ikut melakukan sosialisasi pemberlakuan KUHP dalam program penyuluhan hukum maupun penerangan hukum.
Hal itu guna memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang masih kontroversial di dalam masyarakat untuk meluruskan persepsi masyarakat.
"Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan siap melakukan pendampingan hukum jika KUHP atau pasal-pasal yang ada dalam KUHP baru tersebut diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
BACA JUGA:Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunker ke Kejari Banyuasin