Terdakwa Project Manager Pembangunan Turap RS Kusta Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Selasa 20-12-2022,16:17 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang telah menjatuhkan pidana dua terdakwa lainnya yakni Rusman, oknum ASN RS Kusta Dr Arivai Abdullah, dengan pidana 3 tahun penjara, dan Junaidi pihak ketiga pelaksana kegiatan 4 tahun penjara.

Adapun nilai kerugian negara akibat perkara ini senilai Rp4,8 miliar.

Kategori :