Sebelumnya, majelis hakim Tipikor Palembang telah menjatuhkan pidana dua terdakwa lainnya yakni Rusman, oknum ASN RS Kusta Dr Arivai Abdullah, dengan pidana 3 tahun penjara, dan Junaidi pihak ketiga pelaksana kegiatan 4 tahun penjara.
Adapun nilai kerugian negara akibat perkara ini senilai Rp4,8 miliar.