Tidak hanya sekali, selama dua kali berturut di hari selanjutnya, tersangka kembali mencabuli korban.
"Keluarga korban yang tidak terima lalu melaporkannya ke Mapolres Lahat dan ditindaklunjuti," ujar AKP Herly Setiawan, Senin (19/12).
Pada Minggu (17/12) sekira pukul 17.10 WIB, tersangka ditangkap di kawasan Lahat Tengah oleh Unit PPA Polres Lahat.
Berikut mengamankan barang bukti satu lembar baju lengan pendek warna coklat putih motif bunga, satu lembar celana panjang warna ungu.
BACA JUGA:Resedivis Nekat Cabuli Anak Tiri Dibekuk
Satu bilah pisau panjang 25 cm bergagang kayu dan bersarung kayu, satu buah bantal warna hijau.
Atas tindakannya tersangka disangkakan telah melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur dengan menggunakan kekerasan dan bujuk rayu.
Sesuai dengan rumusan Pasal 6 Huruf C UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1) (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.(*)