“Memang pisau saya bawa untuk jaga-jaga karena pulang jauh. Saya menyesal telah membunuh korban, karena khilaf dan meminta maaf kepada keluarga korban," ungkap duda tanpa anak ini.
Kapolsek IB I, Kompol Rian Suhendi SPT SIK, menjelaskan korban terpancing amarahnya akibat dendam karena sebelumnya sempat cekcok mulut dengan istri korban.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kompol Rian didampingi Kanit Reskrim, Iptu Apriansyah.
Seperti diketahui, Ahmad Mulkan alias Aak (47) ditemukan tewas bersimbah darah di depan warung kopi miliknya Jl Serelo, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukti Kecil Palembang Jumat 16 Desember 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah di Jalan Ratna Palembang Terbakar, 1 Orang Tewas Terpanggang
Korban diduga tewas setelah terlibat duel dengan lawannya menggunakan senjata tajam jens parang.
Saat ditemukan, tangan kanan korban masih memegang parang dan tubuhnya bersimbah darah.
Dian (37), istri korban sebelum kejadian dirinya memang sempat terlibat cekcok mulut dengan seseorang yang bekerja di percetakan tak jauh dari warung kopi miliknya.
Peristiwa tersebut langsung viral di sejumlah WhatsApp grup (WAG). Dari informasi yang dihimpun, korban diketahui sempat ribut dan duel.(*)