BACA JUGA:Berkunjung ke PALI, 7 Makanan Khas Ini Jangan Sampai Terlewatkan, Nomor 6 Paling Unik
Sementara itu, Humas AMANAT Yudi Prayudi menekankan pihaknya masih menuntut Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada korban.
Menurut Yudi, PT AMNT menerapkan sistem kerja yang tidak manusiawi, yakni kerja 8-2-2 alias kerja delapan minggu, istirahat dua minggu, dan sisanya karantina selama dua minggu.
"Pihak Komnas HAM sudah mengirimkan surat kepada pihak AMNT, tetapi belum ada balasan atau tanggapan. Kami juga berharap Komnas HAM menurunkan tim investigasi," tegas Yudi.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Harapkan IKPB Memberikan Kontribusi Positif dan Menjaga Muba Zero Konflik
Meski ada massa aksi yang tumbang dan harus dilarikan ke RS, Yudi menegaskan pihaknya terus melanjutkan aksi mogok makan ini. Pihaknya akan terus menunggu respons baik Komnas HAM.
"Tetap melanjutkan aksi sampai kami mendapat respons yang baik," pungkasnya. (jpnn)