PALEMBANG, SUMEKS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen pada tahun depan. Namun wacana tersebut sepertinya tidak akan terwujud karena Kementerian Keuangan tidak menganggarkan kenaikan gaji pada APBN 2023.
Wacana kenaikan gaji 5 persen tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat menghadiri HUT Korpri beberapa waktu lalu.
Dalam suatu kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji PNS pada tahun depan tidak bisa direalisasikan. Ini karena tidak adanya ketentuan dalam APBN 2023 yang mengalokasikan anggaran kenaikan gaji PNS. RUU APBN 2023 sudah ditetapkan menjadi APBN 2023.
"APBN sudah ditetapkan (jadi UU) dan kita mengikuti saja,” kata Sri Mulyani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menambahkan, kebijakan kenaikan gaji ada di tangan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik, BPKAD Palembang Tunggu Peraturan Pemerintah
"Tunggu presiden ajalah," kata Isa singkat.
Diketahui, DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi Undang-Undang. Dalam APBN 2023, pemerintah menetapkan belanja sebesar Rp3.061,2 triliun. Rinciannya belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 814,7 triliun.
Belanja pemerintah pusat tersebut terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp1.000,8 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp1.245,6 triliun.
Dalam belanja kementerian dan lembaga, tak ada klausa yang menuliskan kenaikan gaji PNS, sehingga dipastikan tak ada kenaikan gaji PNS pada 2023.
Diketahui gaji PNS terendah golongan IA masa kerja 0 tahun saat ini adalah sebesar Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.800) dan gaji PN golongan IV dengan 2 tahun masa kerja lebih dari 30 sebesar Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). (kabarinspirasi.com/dom)