Mobil Boks Asal Aceh Dicegat, Satresnarkoba Polrestabes Medan Amankan 1,3 Ton Ganja

Rabu 14-12-2022,09:43 WIB
Editor : Dendi Romi

MEDAN, SUMEKS.CO - Ganja seberat 1,3 ton asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) gagal beredar saat melintas di wilayah hukum Polrestabes Medan, Senin 12 Desember 2022 malam. 

Pengiriman ganja superjumbo itu digagalkan personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat melintas di Jl Jamin Ginting Medan. Sedianya ganja tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda langsung mengecek barang haram hasil tangkapan anak buahnya itu. Dia mengatakan bahwa ganja kering seberat 1,3 ton itu akan dikirim ke Jakarta menggunakan jalur darat. 

"Ganja kering ini rencananya akan diselundupkan ke Jakarta yang diangkut menggunakan mobil boks dengan nomor polisi BL 8237 HC," kata Valentino.

Dikatakannya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang sudah mengetahui bakal adanya pengirim ganja dalam jumlah besar, langsung melakukan pencegatan di Jl Jamin Ginting. Petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri mobil boks yang mengangkut ganja, langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas berhasil menemukan ganja kering yang dikemas berupa 366 bungkus dilakban berwarna kuning.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Menonjol, Tiga Polres Diganjar Penghargaan Kapolda Sumatera Selatan

"Ganja kering dimasukkan ke dalam goni plastik sebanyak 36 goni. Ganja sebanyak 1,3 ton tersebut diselundupkan dari Kabupaten Gayo Lues Aceh, Provinsi Aceh," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas berhasil menangkap seorang kurir, M (23), warga Rangun Abdiah, Desa Rempeam Pinang, Aceh Utara, Provinsi NAD. 

"Petugas masih menyelidiki pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam penyelundupan ganja termasuk pemesan barang terlarang tersebut," pungkasnya.(antara/jpnn)

 

Kategori :