Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 33 Miliar

Selasa 13-12-2022,17:05 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan barang-barang hasil penindakan kegiatan kolaborasi pengawasan penegakan hukum di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung.

Termasuk beberapa jajaran seperti Kodam TNI AD, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Pangkalan TNI AL, ENNP, F POS Indonesia, Perusahaan Jasa Titipan, dan pihak-pihak lainnya termasuk Pelindo. 

Penindakan barang-barang tersebut dilakukan di daerah antara lain Palembang, Jambi, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan daerah lainnya di sekitar Bangka Belitung.

“Barang-barang tersebut sebagian berasal dari Pulau Jawa terutama rokok ilegal (rokok polos) dan barang-barang yang berasal dari impor ilegal (tidak membayar Bea Masuk),” kata Kepala Bea Cukai Palembang Abdul Harris, usai pemusnahan barang hasil penindakan Selasa 13 Desember 2022 sore.

BACA JUGA:Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Barang-barang tersebut, kata Harris, merupakan barang-barang ilegal yang dilarang peredarannya selain karena faktor tidak memenuhi ketentuan perpajakan, lebih penting dari itu barang-barang tersebut dapat menggangu kesehatan masyarakat (karena tidak higienis). 

Barang-barang tersebut berstatus sebagai Barang Dikuasi Negara (BDN) dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN). 

“Pemusnahan Barang Dikuasi Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan secara simultan di tiga tempat yaitu Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukal Palembang, Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tanjung Pandan,” ungkap Harris. 

Barang yang dimusnahkan dengan rincian 6.667.770 batang rokok,  1.012 pcs alat kesehatan, sparepart, 966 pcs barang tidak dikuasai, 10.764 liter minuman mengandung etil alkohol, 719 box obat-obatan. 

BACA JUGA:Soal Senjata US Army Diamankan Bea Cukai Lampung, Ini Faktanya

“Dengan estimasi nilai barang sebesar Rp 11 miliar dan nilai perpajakan yang belum terbayar (Bea 83 Pcs Sex Toys Masuk, Cukai, dan Pajak) adalah sebesar Rp 21 Miliar, dengan total Rp 33 miliar,” tutup Harris.(*) 

 

Kategori :