SUMEKS.CO - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat agar daerah di sepanjang jalur sesar atau patahan geser aktif Cimandiri dijadikan sebagai zona merah dan dijadikan area non-hunian.
Disisi lain, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika juga merekomendasikan hal senada dengan PUPR untuk jalur Sesar Cugenang yang baru saja ditemukan.
Rekomendai ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya korban jiwa dan kerusakan rumah saat terjadi bencana.
Sebagai informasi, Sesar Cimandiri merupakan sesar paling tua (umur kapur), membentang mulai dari Teluk Pelabuhan Ratu menerus ke timur melalui Lembah Cimandiri, Cipatat Rajamandala, Gunung Tangguban Parahu - Burangrang dan diduga menerus ke timur laut menuju Subang.
BACA JUGA:Pemkab dan Forkopimda Banyuasin Galang Dana Bantu Korban Gempa Cianjur, Terkumpul Rp 524,5 Juta
Untuk diketahui, sesar Cimandiri tersebut terbentang sepanjang 9 kilometer, melewati sembilan desa, mulai dari Desa Ciherang hingga Desa Nagrak.
Berdasarkan keterangan dari Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto, Masyarakat pun dilarang untuk mendirikan rumah hunian di wilayah tersebut.
Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi kerusakan rumah hingga menghindari peluang munculnya korban jiwa.
"Jadi sekitar 300 hingga 500 meter jalur sesar Cimandiri tersebut sebisa mungkin menjadi area non hunian seperti jalur hijau, pertanian maupun ruang terbuka hijau," kata Iwan dilansir dari pikiran-rakyat.com
BACA JUGA:Peduli Gempa, ADO Sumsel Salurkan Bantuan ke Cianjur
Kementerian PUPR juga meminta pemerintah daerah untuk lebih tegas dan mengkoordinir warga tidak kembali ke hunian yang lama dan membangun rumah di lokasi tersebut.
Saat ini Kementerian PUPR tengah menyiapkan bangunan rumah tahan gempa dengan teknologi rumah instan sederhana sehat (RISHA) diatas lahan yang sudah disiapkan oleh Pemda di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku yang lengkap dengan prasarana, sarana dan utilitasnya.
Rencananya, rumah tahan gempa tersebut dibangun sebanyak 200 unit dan terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama ditargetkan selesai pada akhir Desember 2022 dan tahap kedua pada pekan ketiga Januari 2023 mendatang. Adapun spesifikasinya yakni rumah tipe 36 dan memiliki lahan 75 meter persegi.
"Pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan warganya. Ketika warga direlokasi maka mereka akan mendapatkan ganti rugi rumah tahan gempa tipe 36 beserta lahannya. Jadi, lahan yang di lokasi rawan harus dikuasai Pemda sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membangun rumah di tempat lama," tukas Iwan Suprijanto. (*)