"Memang sudah banyak pihak yang melempar tanggung jawab untuk hal penjagaan ini hingga mereka memperkerjakan kedua tersangka. Tersangka kesal hingga nekat merusak lima unit tower SUTT karena gaji yang tidak dibayar,” beber dia.
Kelima tower SUTT itu dirusak tersangka dengan cara memotong besi siku tower menggunakan gergaji besi yang sengaja disiapkan.
Diketahui kelima tower SUTT yang rusak berada di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim yakni Tower SUTT 114, 117, 118 dan 123. Dan satu unit tower SUTT 109 di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.
“Akibat perbuatan tersangka ini, bisa menimbulkan dan pemadaman listrik masal hingga kebakaran hebat di wilayah kota Palembang hingga Lampung dan beberapa daerah di Sumbagsel,” tegas Tulus.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kantor PLN S2JB Terbakar, Asap Putih Tebal dari Lantai 6
Total kerugian yang dialami PT PLN atas pengrusakan ini ditaksir senilai Rp 20 juta.
Selain tiu, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitan BG 2301 DAP, satu buah gergaji besi, tiga buah potongan besi warna perak yang dibuang tersangka di rawa-rawa.
Akibat ulahnya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama sembilan tahun.(*)