PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ahli perhitungan keuangan negara dari BPKP Sumsel Dewi Astuti menyebut penerimaan dana Rp5 miliar dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk kelompok tani pada KUD Buana Musi Banyuasin (Muba) tahun 2013 telah menyimpang dari tujuan semula.
Hal tersebut diketahui saat dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dan memberikan keterangan, di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang, Senin 12 September 2022, atas perkara yang menjerat terdakwa Rudi Hartono, mantan ketua Gapoktan KUD Buana Muba.
Dijelaskannya di persidangan, dari hasil pemeriksaan dan audit yang dilakukan, terdakwa Rudi Hartono menerima pinjaman dana LPD dari KUD Buana sebesar Rp538 juta, yang seyogyanya untuk kepentingan anggota kelompok tani.
"Namun, di sini kami menemukan banyak penyimpangan, dan dana tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," kata Ahli Dewi Astuti.
Dia menerangkan, dana LPDB tersebut terdakwa terima dari KUD Buana sekira tahun 2013, namun diserahkan oleh terdakwa kepada anggotanya baru di tahun 2017, dan itu sudah menyalahi aturan yang mana dana LPDB itu maksimal 60 hari harus disalurkan kepada anggota.
BACA JUGA:Hakim Tipikor Palembang Tolak Nota Keberatan Terdakwa Rudi Hartono
"Dan itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dokumen, berupa bukti penerimaan kwitansi oleh anggota Gapoktan pada tahun 2017," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Dewi Astuti diperkuat dengan keterangan terdakwa sendiri bahwa proposal pengajuan pinjaman dana LPDB dibuat sendiri, tanpa diketahui oleh anggota-anggota Gapoktan lainnya.
Masih kata Ahli, terdakwa Rudi Hartono menggunakan uang pinjaman LPDB dari kementerian tersebut, bukan untuk kepentingan masyarakat atau anggota koperasi, disinyalir untuk membayarkan uang kepada pihak-pihak lain seperti kepada PT Pinago.
Dilanjutkannya, sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian negara sebagaimana dakwaan JPU senilai Rp5 miliar yang diperoleh KUD Buana tersebut diantaranya Rp538 juta turut dinikmati oleh terdakwa Rudi Hartono.
"Saya belum mengetahui informasi, apakah terdakwa Rudi Hartono beserta anggotanya telah mengembalikan uang tersebut atau tidak," tukasnya.
Terdakwa Rudi Hartono ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Pidsus Kejari Muba, yang mana terlebih dahulu menetapkan tiga pengurus KUD Buana lainnya yakni atas nama Laris Gunawan, Bambang Tri Hasmo serta Safaruddin.
Ketiganya telah dihukum oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Jadi Pesakitan, Rudi Hartono Tersandung Kasus Koperasi
Ketiganya resmi menghuni rutan, usai dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang UU No 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.