c. Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya
d. Orang yang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya. (pasal 7 ayat 4).
Deddy Corbuzier sendiri dinilai masuk dalam salah satu kriteria tersebut. Sebagaimana disampaikan Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Deddy memiliki kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni kapasitas komunikasi media sosial.
"DC (Deddy Corbuzier) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil, Sabtu 10 Desember 2022.
Bagian terakhir yang menimbulkan penasaran adalah gaji Pangkat Tituler. Berdasarkan Pasal 9 ayat 2 dalam Bab III tentang Pangkat Militer Tituler, penerima pangkat tersebut dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri terkait. (*)