Banner Pemprov

Diwarnai Hujan Interupsi, Rapat Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Memanas

Diwarnai Hujan Interupsi, Rapat Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Memanas

PARIPURNA: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sempat memamas antar anggota dewan.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mendadak tegang dan diwarnai hujan interupsi dari anggota dewan. 

Pasalnya, sempat memanas dan interupsi tersebut terutama menyoroti aspek tertib administrasi dan legalitas pelaksanaan rapat paripurna terkait agenda paripurna XII masa sidang ke-3 masa rapat ke-1 DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Senin 3 Agustus 2026.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo SPd., serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Hj Sumarni didamping Sekretaris Daerah Ir H Yulius MSi, itu dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 31 dari total 45 anggota DPRD Muara Enim.

BACA JUGA:Stasiun Muara Enim Catat Tren Positif, Minat Naik Kereta Api Terus Meningkat pada Semester I 2026

BACA JUGA:Diiming-iming Keuntungan 100% Berujung Petaka: Pengusaha Muara Enim Jadi Korban Penipuaan Hingga Rp 1 Miliar

Sebelum rapat resmi dibuka, Anggota DPRD Muara Enim dari Fraksi PAN Izudin Efendi SE MM, menyampaikan interupsi terkait ketertiban administrasi dalam pelaksanaan rapat paripurna dengan agenda pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Interupsi kemudian dilanjutkan oleh Anggota Fraksi PAN Yones Tober Simamora ST SH MH, yang menekankan pentingnya memastikan tertib administrasi serta legalitas kedudukan Plt Bupati Muara Enim agar pelaksanaan rapat memiliki dasar hukum yang jelas.

Di sisi lain, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Yusran Effendi SH,  serta Anggota Fraksi PPP Yudhistira Dwi Putra SE, menyampaikan pandangan berbeda. Keduanya meminta agar rapat paripurna tetap dilanjutkan karena dinilai telah memenuhi ketentuan dan sah sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Kedinasan Pelepasan Jenazah Bupati Nang Ali Solichin

BACA JUGA:Sekda Muara Enim Pimpin Upacara Kedinasan Pelepasan Jenazah Bupati Nang Ali Solichin

Untuk meredam dinamika suasana tidak memanas, Ketua DPRD Muara Enim menskors rapat sementara dan meminta Kepala Bagian Hukum Setda Muara Enim, Ratna Puri Prapawati SH MHum, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan ketentuan administrasi yang menjadi perdebatan.

Usai penjelasan tersebut disampaikan, rapat paripurna kembali dilanjutkan dengan agenda penyampaian penjelasan Plt Bupati Muara Enim mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemaparannya, Plt Bupati Sumarni menjelaskan bahwa Raperda tersebut dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

BACA JUGA:Stasiun Muara Enim Catat Tren Positif, Minat Naik Kereta Api Terus Meningkat pada Semester I 2026

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait