5 Tahun DPO, Residivis di Lubuklinggau Kembali Ditangkap Polisi

Jumat 09-12-2022,21:31 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Edward Desmamora

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Sastra (28), tersangka pencurian motor (curanmor) yang sudah 5 tahun DPO berhasil dibekuk Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Tersangka dibekuk di rumahnya di RT 02 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau  Barat I, Kota Lubuklinggau, pada Kamis 8 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan dengan tangan kosong. Namun anggota berhasil menangkap dan mengamankannya," jelas Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH didampingi Kanit Pidum, Ipda Jemmy Amin Gumayel, Jumat 9 Desember 2022. 

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka diketahui merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Tersangka Satria juga ditambahkannya merupakan target operasi (TO) Tim Macan Linggau. 

Dan saat ini tersangka masih dilakukan pengembangan terkait kasus 363 dan 365 di tahun 2022.

"Tapi belum ada alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka satria terhadap laporan Polisi lainnya," ujar Kasat Reskrim.

Pencurian motor yang dilakukan tersangka lima tahun lalu terjadi pada Kamis, 2 November 2017 di Jalan Yos Sudarso, depan toko Calista, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka Sastra beraksi dengan Rizal Efendi aliaz Ijal yang sudah ditangkap menjalani hukuman di Lapas.

Tersangka mencuri motor Honda Beat warna Putih Nopol BG 2511 HV milik korban Hasiah (47), warga Jalan Embacang, RT 01, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Pada saat itu korban berbelanja di toko Calista dan memarkirkan kendaraannya di depan toko. 

"Setelah selesai berbelanja membeli komestik, korban akan pulang menuju ke tempat parkir dan mengetahui motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat parkirnya telah dicuri," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Mendapat laporan dari korban, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus satu dari dua pelaku yakni Rizal Efendi.

Dari Rizal lalu dilakukan pengembangan dan diketahui aksi tersebut dilakukan bersama tersangka Satria yang saat itu melarikan diri belum tertangkap.

"Lalu ditetapkan sebagai DPO dan tetap dilakukan upaya pencarian dan penangkapan," terang Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan satu helai baju tersangka dam satu unit HP merk Realme milik tersangka.

Hasil interograsi, tersangka Sastra merupakan residivis kasus 351 menjalani hukuman tiga bulan. Lalu residivis kasus 365 jambret menjalani hukuman 1,3 tahun. Dan tersangka juga merupakan residivis kasus 372 sepeda motor menjalani hukuman 2,3 tahun.

Kategori :