PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gubernur Sumsel H Herman Deru menegaskan, pejabat yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi harus segera ditindak tegas dengan mencopot jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah resmi mendapatkan putusan pengadilan.
"Tentu melalui tahapan dulu mengenai keputusan itu," kata Herman Deru kepada awak media, Jumat, 9 Desember 2022.
Dikatakan Deru, jika dalam aturan Aparat Penegak Hukum (APH), proses tersebut harus melalui tahapan penyelidikan hingga ditetapkannya tersangka. Setelah itu, ada proses terdakwa dan terpidana. Jika hal tersebut telah sampai pada tahapan inkrah dari pengadilan, maka Pemprov Sumsel baru bisa memutuskan untuk menindak tegas dengan cara pemecatan.
"Ada proses terdakwa dan pidana. Setelah itu baru bisa diputuskan," ujar Deru.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Peringati Hakordia 2022, Sosialisasikan 9 Nilai AntiKorupsi
Kendati demikian, Deru mengatakan, jika Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) internal melaksanakan dengan benar, maka para pejabat akan taat aturan dan bakal terhindar dari tindak pidana korupsi.
"Jika mengandalkan APIP kita dengan benar, maka mereka akan taat aturan terhindar dari kasus tersebut," tutupnya.