JAKARTA, SUMEKS.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim agung Gazalba Saleh, Kamis, 8 Desember 2022.
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu dipamerkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Saat dipamerkan di hadapan publik, Gazalba memakai rompi oranye tahanan.
Dia menghadap ke dinding selama proses konferensi pers. Dia membelakangi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan pimpinan Komisi Yudisial (KY).
BACA JUGA:Sridevi Prabumulih Tampil Memukau Konser Grand Final Dangdut Academy 5
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS (Gazalba Saleh) dilakukan penahanan,” ujar Johanis Tanak.
Penetapan Gazalba ini juga merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.
Gazalba selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, mulai dari 8 Desember sampai 27 Desember 2022.
Gazalba ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
BACA JUGA:‘Kanda Ku Rindu’ Permudah Warga PALI Perbarui Dokumen Kependudukan
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi pidana terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.
Secara total, terdapat 13 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka.
Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan staf Gazalba Redhy Novarisza.
BACA JUGA:PT Sampoerna Agro Tbk Serahkan Bantuan Sembako untuk Kesiapsiagaan Bencana Alam di Sumatera Selatan