"Jadi untuk inovasi 'Kanda Ku Rindu', masyarakat tidak harus ke kantor Dukcapil, karena dokumen kependudukan langsung diantar Disdukcapil dan mendapatkan 5 dokumen sekaligus atau 5 in 1, yakni 3 dokumen KK dan 2 KTP-el pasangan, karena perubahan status. Serta semua kepengurusan dan penerbitan dokumen tanpa dipungut biaya atau gratis," pungkasnya.(*)