PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hj Nurmalah SH MH, kuasa hukum pemilik tanah di Jl Angkatan 45 samping Lr Kejora, Kecamatan Ilir Barat I, Kelurahan Lorok Pakjo Kota Palembang, mempertanyakan proses eksekusi yang dilakukan oleh PN Palembang, Kamis 8 Desember 2022.
Sebab, menurut Wakil Sekjen DPN Peradi ini proses eksekusi terhadap sebidang tanah seluas 1.073 M2 telah menyalahi aturan atau bisa dikatakan cacat hukum, yang mana PN Palembang telah melakukan proses eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan sertifikat tanah SHM nomor 2398.
"Sementara, sertifikat dengan nomor 2398 tersebut telah batalkan baik oleh pihak PTUN Palembang hingga ke PTUN Medan melalui putusan nomor 26 tahun tahun 2013," kata Nurmalah diwawancarai di ruang kerjanya.
Oleh karena telah dibatalkan sertifikat nomor 2398 tahun 1995 itu, lanjut Nurmalah ditarik oleh pihak BPN dan diganti dengan sertifikat SHM nomor 03 tahun 2000, yang mana menyatakan pemilikan tanah tersebut bukan milik pemohon eksekusi dalam hal ini Koko Gunawan Thamrin.
BACA JUGA:Sengketa Sejak 1991, PN Palembang Eksekusi Tanah Martina Toto Kasihan
Dikatakannya, hingga sekarang sertifikat nomor 03 tahun 2000 itu masih tercatat dan tidak pernah dibatalkan oleh lembaga manapun dan tercatat di BPN Kota Palembang bahwa tanah tersebut masih tercatat atas nama Martina Oemar.
"Makanya itu yang menjadi pertanyaan kita, PN Palembang melakukan permohonan eksekusi berdasarkan sertifikat 2398, sementara jelas sertifikat 2398 itu sudah dibatalkan, kan aneh," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Nurmalah, bukan kali ini saja, pihak pemohon ekseskusi sebelumnya juga telah beberapa kali mengajukan gugatan permohonan eksekusi, namun ditolak oleh PN Palembang hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
Untuk itu, dia bersama tim kuasa hukum dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum gugatan perdata kepada PN Jakarta Pusat, dengan posisi tergugat Surrachmat Ketua PN Palembang, Ahmad Fathoni yang menandatangani surat perintah eksekusi, serta Koko Gunawan Thamrin sebagai pemohon eksekusi.
BACA JUGA:Menangkan Gugatan hingga Tingkat Kasasi, PT Tunas Visi Pratama Diminta Laksanakan Perintah Eksekusi
Dia menghimbau, kepada seluruh pihak yang ingin menguasai objek tanah tersebut baik itu menyewa ataupun membeli, jangan dilayani karena ini masih dalam upaya hukum lainnya, siap-siap akan dituntut dan berhadapan dengan hukum.
Sebelumnya, petugas eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, melaksanakan giat eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, terhadap objek sengketa tanah seluas 1073 M2 berlokasi di Jalan Angkatan 45 RT 55 samping lorong Kejora Kecamatan Ilir Barat I Kelurahan Lorok Pakjo Kota Palembang
Proses eksekusi lahan tersebut disaksikan Prof Suhandi Cahaya SH MH MBA sebagai kuasa hukum pemohon ekseskusi sekaligus penggugat atas nama Koko Gunawan Thamrin, dengan pihak termohon eksekusi Martina Toto Kasihan dan Saidina Oemar.
BACA JUGA:Dinilai Cacat Hukum, Pemilik Tanah Minta Pembatalan Eksekusi
Dari pantauan sebelum melaksanakan permohonan eksekusi, Luktiono sebagai panitera eksekusi tanah membacakan surat penetapan eksekusi dari ketua PN Palembang nomor 59/Pen.Pdt.G/Eks/1995/PN.PLG.