PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sejumlah fakta terungkap dari penggeledahan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pengendalian air Kota Pagaralam, oleh penyidik Pidsus Kejari Kota Pagaralam, dikantor Dinas Pengendalian Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumsel.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Pagaralam, Luthfy Fresly SH MH menerangkan dokumen-dokumen terkait kegiatan pengendalian air Pagaralam tahun 2021, penyidik hanya mendapati sebagian kecil dokumen saja.
"Karena dokumen-dokumen yang kami cari itu tidak lagi tersimpan dengan baik di kantor Dinas PSDA Sumsel, bahkan sebagian besar dokumen tersebut telah hilang," terang Luthfy diwawancarai awak media Selasa 6 Desember 2022.
Lalu dalam penyidikan perkara ini, lanjut Luthfy dari beberapa keterangan baik dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengatakan pada tahap perencanaan termasuk HPS dilakukan sebagian oleh bagian perencanaan pada Dinas PSDA Sumsel.
BACA JUGA:Jaksa Kejari Pagaralam Geledah Kantor Dinas PSDA Sumsel
"Nyatanya saat kami tanyakan ke bagian perencanaan PSDA Sumsl, justru mengatakan hal yang sebaliknya, bahwa KPA dan PPTK yang membuat HPS tersebut," ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya pun memberikan surat pernyataan yang ditandatangani bidang perencanaan Dinas PSDA Sumsel, bahwa pada bidang perencanaan Dinas PSDA Sumsel tidak pernah membuat HPS sebagiamana keterangan dari KPA dan PPTK.
Selain menggeledah kantor Dinas PSDA Sumsel, penyidik Pidsus Kejari Kota Pagaralam juga turut menggeledah kantor CV Sumber Wahana, yang mana turut disita beberapa dokumen serah terima hasil pekerjaan yang ditujukan kepada KPA.
"Beberapa dokumen tersebut kami sita dan kami pelajari lebih lanjut sebagai barang bukti" tukasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH menerangkan belum mengetahui kerangka secara jelas penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan pengendalian air Kota Pagaralam tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp1,4 miliar.
BACA JUGA:Kejari Pagaralam Terbaik ke II di Sumsel
"Kami belum mendapatkan keterangan lebih jauh mengenai kerangka perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan Kejari Pagaralam, akan kami infokan lebih lanjut apabila ada perkembangan penyidikan selanjutnya," kata Radyan.