Selain tiu, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitan BG 2301 DAP, satu buah gergaji besi, tiga buah potongan besi warna perak yang dibuang tersangka di rawa-rawa.
Akibat ulahnya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama sembilan tahun.(*)