PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus pemilik tempat hiburan yang sebelumnya ditetapkan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan pembelian sound system berakhir damai.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah didampingi Kanit Pidana Khusus (Pidsus) mengambil tindakan dalam kasus tersangka tersebut.
"Saya sudah tindak dan mereka sudah didamaikan serta kasusnya sudah selesai," kata Haris Dinzah kepada SUMEKS.CO, Jumat 2 Desember 2022.
Saat ditanya terkait laporan yang diterima, Haris Dinzah mengaku kasus penipuan dan penggelapan pembelian sound system.
BACA JUGA:Merasa Ditipu Teman Bisnis dan Dijadikan Tersangka, Pemilik Tempat Hiburan Minta Keadilan
"Intinya, kasus inisudah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada lagi," ujar Haris Dinzah.
Sementara, pemilik sound system Johan dan seorang pemilik tempat hiburan Thomas Chandra mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Polrestabes Palembang.
Dari Pihak Thomas Chandra juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Pihak Johan terkait pemberitaan yang tidak benar sebelumnya.
Dimana sebenarnya permasalahan terjadi akibat tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban membayar pembelian peralatan sound system yang telah terpasang di tempat hiburan miliknya oleh pihak Johan.
BACA JUGA:Polisi Larang Musik Remix dan Hiburan Malam Saat Pelantikan Kades Terpilih
"Ini hanya selisih paham saja dan sudah selasai semua kasusnya, Pihak Thomas Chandra sudah menyelesaikan kewajibannya,” ungkap Johan dan Thomas Chandra.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Thomas Chandra, seorang pemilik tempat hiburan ditetapkan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pembelian sound system.
Thomas diketahui dilaporkan ke Polrestabes Palembang pada tanggal 7 September 2022 lalu oleh Johan Chandra.(*)