MAKASSAR, SUMEKS.CO - Anggota Bawaslu Puadi menyatakan perlu pembaharuan pengaturan tata kelola mengenai perlakuan dan status barang dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan.
Menghadapi Pemilu 2024, dia mengungkapkan perlunya perumusan konsep ideal aturan hukum dan petunjuk teknis dalam menata barang dugaan pelanggaran.
Kandidat doktor Ilmu Politik dari Universitas Nasional ini bercerita, pada 2017 saat dirinya menjadi anggota Panwaslu (kini bernama Bawaslu) Jakarta Barat.
Kala itu, ditemukan barang dugaan pelanggaran berkaitan dugaan politik transaksional pemilihan gubernur DKI Jakarta sebanyak enam truk beras di Kalideres, tiga truk di Kebon Jeruk, dan tiga truk di Palmerah.
BACA JUGA:Kepergok Pindahkan BBM Solar Subsidi ke Jeriken, Diangkut Pakai Truk Elpiji
Ketika dilakukan penyimpanan barang tersebut, Puadi mengaku, pihaknya tidak tahu ditaruh dimana karena keterbatasan tempat, sehingga akhirnya ditaruh di kantor polisi. Alhasil, lanjut dia, mempertanyakan ke DKPP yang menjawab agar dibagikan kepada fakir miskin.
"Yang kita lakukan adalah mengembalikan ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan) untuk terlebih dahulu dilakukan klarifikasi agar memenuhi kaidah hukum," katanya.
"Dari satu kasus itu saja kita tahu pentingnya pengaturan hukum pengelolaan barang dugaan pelanggaran. Memerhatikan urgensi pengaturan tentang perlakukan dan status barang dugaan pelanggaran ini, maka perlu memandang perlu mengundang pimpinan Bawaslu Provinsi untuk secara bersama-sama menemukan dan merumuskan konsep yang ideal tentang tata kelola barang dugaan pelanggaran baik yang berasal dari temuan maupun dari laporan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan (pilkada)," tuturnya saat membuka Lokakarya Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam Rangka Mewujudkan ProsesPenanganan Pelanggaran Pemilu yang Akuntabel dan Transparan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 1 Desember 2022 malam.
Puadi menegaskan pengelolaan barang dugaan pelanggaran diatur dalam Perbawaslu 19/2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada, namun dalam implementasinya belum sepenuhnya efektif karena masih banyak hambatan teknis yang dihadapi.
BACA JUGA:Ops Lilin 2022, Polda Sumsel Siagakan 3.067 Personel Gabungan
Dia melanjutkan, untuk mengatasi hambatan telah menerbitkan surat edaran (SE) Ketua Bawaslu Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada sebagai pedoman sementara oleh jajaran pengawas pemilu.
"Namun diakui masih terdapat hal-hal yang penting untuk diatur secara jelas dalam suatu peraturan. Narasumber dari kepolisian dan kejaksaan diharapkan bisa berbagi pengalaman berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran terutama barang bukti, sehingga bisa memperkaya konsep," ucap lelaki kelahiran Bekasi, 4 Januari 1974 tersebut.
Puadi merinci hal yang perlu diatur meliputi penerimaan, pencatatan, penyimpanan, penjagaan, pengeluaran dan pengembalian barang dugaan pelanggaran; penetapan barang dugaan pelanggaran menjadi barang milik negara. Kemudia lanjutnya, pemanfaatan barang dugaan pelanggaran; pemusnahan barang dugaan pelanggaran; penetapan hibah terhadap barang dugaan pelanggaran; termasuk pelelangan barang dugaan pelanggaran.
"Dengan adanya pengaturan yang demikian dapat memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilu dalam pengambilan keputusan terutama terkait perlakukan dan status barang dugaan pelanggaran yang dalam penguasaan Bawaslu. Kalau nanti barang dugaan pelanggaran misalnya dalam bentuk uang lalu tak ada yang mau mengakui, nanti uangnya mau diapakan? Ini perlu dikelola agar lebih terarah. Kalau ada yang menghilangkan sedikit saja ada konsekuensi hukumnya," jelas dia.
BACA JUGA:Jumlah Barang Bukti Narkoba Bukan Menjadi Tolak Ukur