PALEMBANG. SUMEKS.CO - Dalam kurun waktu bulan November-Desember tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan mulai menunjukkan prestasinya setelah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI hampir Rp1,3 miliar.
Kepala Kejari OKU Selatan Dr Andi Purnama SH MH menerangkan pencapaian prestasi tersebut tidak terlepas dari peran dan kerja sama dari berbagai pihak di antaranya, tidak hanya internal Kejari OKU Selatan pada masing-masing bidang namun juga dari pihak terkait, diantaranya Pemkab OKU Selatan.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini menerangkan, dari pengembalian pemulihan keuangan negara Rp1,3 miliar diantaranya didapat dari temuan LHP BPK RI pada Dinas PUPR OKU Selatan tahun 2020.
"Penyerahan sejumlah uang tersebut berkat asistensi bidang Datun serta Intelijen Kejari OKU Selatan yang diserahkan pada sekira tanggal 22 November 2022, silam," ungkap Kajari OKU Selatan ini diwawancarai usai memantau langsung sidang kasus dugaan korupsi Vertical Dryer di Pengadilan Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Jaksa Kejari OKU Selatan Hadirkan 5 Saksi Kasus Korupsi Alat Pengering Jagung dan Padi
Dia menuturkan bahwa temuan ini berdasarkan pemeriksaan BPK RI pada tahun 2021 yaitu adanya perusahaan konsultan yang mendapat kelebihan pembayaran belanja yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran dan kondisi sebenarnya.
Selanjutnya, terang Andi Purnama, pada pengujung bulan November 2022 ini juga Kejari OKU Selatan kembali mengungkap pengembalian atas pemborosan tunjangan transportasi anggota DPRD OKU Selatan lebih kurang Rp166,5 juta.
Dikatakannya, pengembalian pemborosan tunjangan transportasi anggota DPRD OKU Selatan pada Oktober hingga Desember tahun 2021 ini, merupakan temuan BPK RI Perwakilan Sumsel yang tidak berdasarkan standar harga setempat.
BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Jebloskan Mantan Kepala Dinas Pertanian ke Tahanan
"Dan rencananya pada Senin besok juga, akan ada penyetoran uang atas temuan LHP BPK dari Dinas Perikanan OKU Selatan tahun 2020, sebesar Rp110 juta," bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, pada Bidang Datun Kejari OKU Selatan juga menorehkan beberapa prestasi lainnya yakni penyelamatan sebanyak 60 persil tanah, yang mana selama 19 tahun terakhir tidak bisa dijadikan aset oleh Pemkab OKU Selatan
"Dan alhamdulillah, nanti juga pada tanggal 10 Desember akan dikeluarkan sertifikat Hak Pakai oleh BPN OKU Selatan, sehingga sah menjadi aset milik Pemda OKU Selatan," tukasnya.
Dia kembali mengatakan, seluruh pencapaian yang didapat oleh Kejari OKU Selatan tersebut tidak terlepas dari partisipasi semua pihak, serta mengapresiasi guna menyelamatkan keuangan daerah atau pemulihan keuangan negara.
Sebab, bagi Kejari OKU Selatan, dalam konteks penegakan hukum, dirinya sebagai pejabat baru memiliki program (merujuk amanah Kejagung) dalam hal proses penyelidikan maupun penyidikan mengutamakan penyelamatan uang negara daripada mempidanakan.
Kaitannya dengan pemerintah daerah, sebagaimana hal itu diatur UU Perdata dan TUN, Kejaksaan adalah bagian tidak terpisahkan dari pemerintah, serta dimungkinkan memberi pertimbangan hukum sekaligus pendamping atau penasihat hukum bagi pemerintah.