PALEMBANG, SUMEKS.CO - Operasi kasus Illegal Drilling yang dilaksanakan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel terus berlanjut.
Kali ini, tim 1 Satgas 2 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin Iptu Irawan Adi Candra SH kembali mengamankan tersangka kasus pengoplosan BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan minyak sulingan asal Muba.
Dari penggerebekan yang dilakukan petugas pada Kamis (1/12) sore sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah gudang milik Rizki di Simpang Desa Karang Raja, Muara Enim diamankan beberapa barang bukti.
"Berdasarkan informasi yang diterima sebelumnya di lokasi tersebut berlangsung aktivitas pengoplosan BBM. Dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya dan langsung dilakukan penggerbekan," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Tito Dani ST MH yang juga selaku Kasatgas 2 Ops Illegal Drilling Polda Sumsel, Jumat 2 Desember 2022.
BACA JUGA:Ditpolairud Polda Sumsel Amankan 5 Truk Modifikasi Pengangkut Minyak Ilegal Asal Keluang Muba
Selain mengamankan pemilik gudang tempat mengoplos, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, 14 jeriken ukuran 35 liter minyak sulingan asal Muba, 19 jeriken ukuran 35 liter minyak sulingan yang sudah diberi zat pewarna kimia.
Turut diamankan pula satu kaleng zat warna kimia biru, satu kalneg zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 kilogram.
Lalu tiga buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru, satu buah ember ukuran besar warna hijau dan sejumlah barang bukti lainnya.(*)
BACA JUGA:3 Penambang Minyak Ilegal di Keluang Ditangkap, Pemilik Sumur Masih Dikejar