OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menerima kunjungan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya, Kamis, 1 Desember 2022.
Kunjungan tim ini diketuai oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Agus Widjayanto. Adapun tujuan Kunkernya ke Kabupaten Ogan Ilir ini adalah untuk meninjau lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Cinta Manis yang akan di tukar guling dengan Pemkab Ogan Ilir.
Terkait peninjauan lokasi yang dilakukan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, begitu antusias. Karena, proses tukar guling lahan PTPN VII Cinta Manis dengan Pemkab Ogan Ilir hingga kini belum menemui kejelasan.
"Kehadiran mereka ke Ogan Ilir adalah untuk penyelesaian sertifikat Perkantoran Pemkab Ogan Ilir di Kawasan Tanjung Senai," ungkap Panca.
Menurut Panca, hingga saat ini sertifikat Perkantoran Pemkab Ogan Ilir masih berproses. Untuk itu, Panca berharap, dengan kehadiran Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini akan segera terselesaikan.
"Karena ini menjadi salah satu penghambat pembangunan di kawasan Tanjung Senai selama ini," katanya.
Terpisah, Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, yang mendampingi Kunker Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berharap, dengan adanya kunjungan ini dapat segera menyelesaikan masalah yang ada.
"Untuk seluruh stakeholder terkait, agar dengan sigap memberikan informasi serta apa saja yang diperlukan guna membantu dan memudahkan Dirjen dalam menyelesaikan permasalahan yang ada," harapnya.(*)