PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah melakukan serangkaian penyidikan kurang lebih hampir satu tahun, Pidsus Kejati Sumsel akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan tol Pematang Panggang-Kayuagung Kabupaten OKI seksi II tahun 2016.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Moh Radyan SH MH menerangkan tiga tersangka, terdiri dari satu oknum mantan Kades Srinanti, Kabupaten OKI dua periode atas nama Amancik.
"Namun, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia pada saat proses penyidikan," kata Radyan saat rilis di Kejati Sumsel, Rabu 30 November 2022.
Sementara untuk dua tersangka lainnya, lanjut Radyan merupakan pihak swasta atas nama Ansilah alias Pendek serta atas nama Pete Subur.
Dia menerangkan, untuk tersangka Ansilah alias Pendek telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel, namun yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga pihak penyidik menetapkannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Penyidik Kejati Sumsel Telusuri Anggaran Rp1,3 T Program SERASI
Sementara, terang Radyan untuk tersangka Pete Subur, tidak dilakukan penahanan lagi dikarenakan yang bersangkutan berstatus sebagai narapidana kasus narkotika, dan sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kayuagung.
Dia berharap, terhadap tersangka Ansilah alias Pendek yang ditetapkan sebagai DPO, untuk segera menyerahkan diri saja, karena tidak ada tempat bagi para pelaku tindak pidana.
Ditambahkan Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, bahwa modus perkara yang dilakukan para tersangka yakni pada tahun 2016 hingga tahun 2018, dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung.
"Modus yang dilakukan yakni memalsukan atau merekayasa 17 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibuat seolah-olah SPH itu sudah ada sebelumnya," terang Khaidirman.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Klaim Target PNBP Tercapai
Dijelaskan Khaidirman, lokasi yang dibuatkan SPH tersebut ternyata menurut pihak Kementrian Kehutanan Rai lokasi tersebut dilarang menerbitkan SPH dikarenakan lahan tersebut adalah lahan gambut.
Hingga, lanjut Khaidirman atas perbuatan para terdakwa tersebut oleh karena telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.
"Para tersangka ini kita jerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.
Dibeberkan Khaidirman, dalam perkara ini masyarakat yang menerima ganti rugi pembebasan lain ada dua diantaranya telah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta lebih dari nilai kerugian Rp5 miliar.