8) Terus menerus melakukan reviu atas pelaksanaan proses bisnis dan Standar Operasi Prosedure (SOP).
9) Untuk memastikan perbaikan kualitas pelayanan publik telah terwujud secara komprehensif. Terakhir,
10) Meningkatkan kapasitas Inspektorat Provinsi Sumsel, sehingga peran yang diharapkan tidak hanya berfungsi over sight body semata, tetapi juga harus mampu memberikan insight kepada seluruh Perangkat Daerah.
Inspektorat diharapkan memberikan masukan mengenai program-program, kebijakan dan operasi yang kinerja baik, menyarankan praktik terbaik (best practices) untuk dijadikan acuan, menyarankan upaya Perangkat Daerah dalam meningkatkan hubungan lintas Perangkat Daerah yang lebih baik. (*)
Sumatera Ekspres
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel serahkan Bantuan CSR untuk PMI Sumsel