OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus illegal drilling atau minyak ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 2 pelaku, yakni, Kartoni (40) dan Jauhari (46), keduanya merupakan warga Karya Jaya Palembang yang merupakan sopir dan pemilik.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengungkapkan, kedua tersangka diamankan saat sedang berada di gudang minyak yang berlokasi di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara.
"Illegal drilling ini kan sudah menjadi atensi Kapolri, jadi kita selalu pantau apapun kegiatan yang ada di wilayah Ogan Ilir ini," tegasnya saat memimpin press realese di Halaman Mapolres Ogan Ilir, Selasa, 29 November 2022.
BACA JUGA:Hampir Sebulan Buron, Dendi Pelaku Penusukan Kepala Keamanan Pasar Inpres Lubuklingggau Diringkus
Menurut Andi Baso, modus dari kedua tersangka, yakni, melakukan pengisian minyak berulang kali di SPBU Romi Herton. Kegiatan mereka beberapa kali ini sudah termonitor oleh Team Macan Polres Ogan Ilir.
Dari hasil ungkap kasus ini, polisi mengamankan satu unit truk yang sudah dimodifikasi bagian tangki bahan bakarnya. Kemudian, 2 ember cat yang berisikan 200 liter minyak, serta tedmon yang ditemukan di gudang.
"Kedua tersangka kita kenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Sementara itu, Kartoni (40) mengaku, bahwa kegiatan illegal drilling ini baru pertama kali dilakukannya. Untuk itu, Kartoni mengatakan, belum menikmati hasilnya.
"Baru nak jual lah ketangkep," ujarnya. (*)